PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID – 19 DI DESA TANJUNG SENANG
DOI:
https://doi.org/10.23960/jsi.v4i2.70Abstract
Badan kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi. Menindak lanjuti hal tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan masalah Covid-19 sudah menjadi bencana nasional. Setiap daerah di Indonesia diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mengurangi menyebarnya pandemi Covid-19. Pencegahan – pencegahan yang diterapkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan benar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Berdasarkan hasil dapat disimpulkan bahwa Kelurahan Tanjung Senang memerlukan dukungan dari masyarakat sekitar, dan Pemerintah baik daerah maupun pusat serta kehadiran mahasiswa KKN Mandiri Universitas Lampung Periode I tahun 2021 menjadi salah satu solusi dalam membantu masyarakat maupun aparat kelurahan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sinergi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








